Manfaat Sisa Pembakaran Batu Bara

Limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) menjadi isu yang banyak dibicarakan setelah dikeluarkannya FABA PLTU dari kategori limbah B3 menjadi kategori limbah non B3 pada PP nomor 22 tahun 2021. Fly ash itu sendiri merupakan abu hasil pembakaran batu bara yang melayang ke atas, sementara bottom ash adalah abu hasil pembakaran yang jatuh ke bawah. Bottom Ash merupakan limbah pembakaran batubara yang mempunyai ukuran partikel lebih besar dan lebih berat dari pada fly ash, sehingga Bottom Ash akan jatuh pada dasar tungku pembakaran (boiler) dan terkumpul pada penampung debu (ash hopper) lalu dikeluarkan dari tungku dengan cara disemprot dengan air untuk kemudian dibuang atau dipakai sebagai bahan tambahan pada industri atau kegiatan lainnya.Terdapat beberapa kandungan FABA seperti karbon, nitrogen, dan silica. Jumlah limbah abu batubara yang sangat besar apabila tidak dikelola dan dimanfaatkan dengan benar dapat menimbulkan masalah lingkungan yang serius selain memerlukan tempat penampungan yang sangat luas.

Nita Citrasari, SSi., MT, dosen teknik lingkungan FST UNAIR mengungkapkan beberapa manfaat limbah batu bara. Menurutnya, limbah batu bara dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan substitusi bahan baku untuk produk seperti semen Portland, paving block, batako, dan pondasi jalan raya. Penerapan kegiatan tersebut biasa juga disebut sebagai waste to material. “Tahapan pengolahan FABA dilakukan sesuai dengan jenis produk yang akan dibuat,” ucap dosen Nita. Tahapan tersebut antara lain adalah diawali dengan menganalisis karakteristik FABA yang akan digunakan. Kemudian, menentukan komposisi bahan baku yang sesuai dengan jenis produk yang diinginkan dan karakteristik FABA sebagai salah satu komponen dari bahan baku produk. Setelah itu, pembuatan produk dapat dilakukan dengan cara solidifikasi dan stabilisasi. Setelah dibuat, produk juga perlu dilakukan uji standarisasi. “Kelayakan produk ditentukan sesuai dengan standarisasi produk, misal untuk paving block (bata beton) menggunakan SNI 03-0691-1996,” terangnya.

FABA khususnya FABA dari PLTU dengan teknologi boliler minimal circulating fluidized bed (CFB) jika menggunakan PP nomor 22 Tahun 2021 pasal 459 ayat 3 dimana FABA masuk kategori limbah non B3 maka jika produk lolos uji kelayakan, produk tersebut bisa langsung digunakan. Namun, jika menggunakan PP nomor 101 tahun 2014 dimana FABA masuk limbah B3, maka setelah lolos uji kelayakan masih harus dilanjutkan dengan uji toxicity characteristic leaching procedure untuk memastikan bahwa hasil pelindian dari produk aman terhadap lingkungan.

PT Pembangkitan Jawa-Bali (PT PJB) selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) memanfaatkan sisa hasil proses pembakaran batu bara atau yang dikenal dengan Fly Ash Bottom Ash (FABA) menjadi barang yang bernilai ekonomis dan bermanfaat untuk masyarakat. Pemanfaatan FABA ini adalah bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) PT PJB dan bentuk nyata perusahaan dalam mendukung pemerintah.

Direktur Operasi 1, Yossy Noval menyampaikan bahwa CSR PJB dalam pemanfaatan FABA ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals /SDG) 12, yakni Responsible Consumption and Production (Pola Konsumsi dan Produksi yang Berkelanjutan). “Di tahun 2021, PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA sebesar 443.959,88 Ton atau sebesar 59,42 % dari total produksi FABA yang mencapai 747.182,9 Ton. PJB telah mendukung perkembangan infrastruktur pemerintah melalui pemanfaatan FABA menjadi bahan baku pembuatan paving blok, batako, pemecah ombak, hingga menjadi bahan dalam stabilisasi dan timbunan tanah”, ujar Yossy Noval.

PT PJB telah berhasil memanfaatkan FABA yang diproduksi unit pembangkit yang tersebar di Indonesia. Di Pulau Sumatera, sebanyak 32.267,38 ton FABA telah dimanfaatkan. Kalimantan menyumbangkan 46.986,98 ton dari pemanfaatan FABA unit pembangkit PT PJB. Di Pulau Jawa sendiri PJB telah memanfaatkan 347.565,64 ton FABA. Di Indonesia bagian timur PT PJB memanfaatkan 1.772,33 ton di Pulau Sulawesi; 10.351,5 ton di Pulau Nusa Tenggara; dan 5.016,05 ton di Pulau Maluku.

Melalui regulasi yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA tidak lagi dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan menjadi limbah non B3 yang merupakan limbah yang tidak memiliki karakteristik B3 dan telah memenuhi ketentuan penggunaan minimal teknologi terbaik dan ramah lingkungan.

Hasil data dari uji karakteristik terhadap abu batu bara dibeberapa PLTU yang dilakukan oleh Kementerian LHK tahun 2020 menunjukkan bahwa FABA PLTU masih di bawah baku mutu karakter berbahaya dan beracun. Selain itu, hasil evaluasi dari referensi yang tersedia menyatakan bahwa hasil uji Prosedur Pelidian Karakteristik Beracun atau Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) terhadap limbah FABA dari 19 unit PLTU, memberikan hasil uji bahwa semua parameter memenuhi baku mutu.

Referensi :

  1. Pemanfaatan fly ash sisa dari pembakaran batubara sebagai soil stabilizer untuk paving block dan lapisan subbase dengan metode solidifikasi/stabilisasi (trisakti.ac.id)
  2. Fly Ash – Limbah B3 yang Bermanfaat Bagi Agrikultur (universaleco.id)
  3. Limbah Batu Bara Ternyata Memiliki Beragam Manfaat. Begini Kata Pakar! – Unair News
  4. 269788-pemanfaatan-limbah-pembakaran-batubara-b-60bf11a6.pdf (neliti.com)
  5. Pemanfaatan Limbah Abu Batubara Sebagai Sumber Logam Tanah Jarang | Sahidi | Jurnal GEOMining (unkhair.ac.id)
  6. https://www.mnctrijaya.com/news/detail/50955/pt-pjb-manfaatkan-sisa-pembakaran-batu-bara-untuk-kebutuhan-infrastruktur

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *