Oleh Fadlila Rahmawati, Diva Kanigara,Sabrina, Mutya Hafadza, Mochamad Julianto.

Logam Tanah Jarang (LTJ) di Indonesia mempunyai karakteristik yang unik. Umumnya, LTJ di Indonesia sebagai mineral ikutan dari mineral utama seperti di nikel, timah, tembaga, bauksit dan zirkon. Namun, hingga kini belum ada data dan informasi yang cukup memadai dalam menghitung potensi logam tanah jarang sebagai mineral ikutan tersebut. Begitu juga bagaimana karakteristik dan spesifikasinya, serta bagaimana teknis penambangan dan pengolahannya.
Maka dari itu Kementerian ESDM mulai serius dalam mengembangkan hilirisasi rare earth element (REE) alias logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang pemanfaatan logam tanah jarang di kegiatan pertambangan timah.
Poin-poin yang diusulkan para ahli tambang dalam regulasi tanah jarang :
- Pertama, pemerintah harus mengintensifkan kegiatan studi dan penelitian untuk mengidentifikasi potensi melalui eksplorasi LTJ di Indonesia, melalui kegiatan eksplorasi.
- Kedua, kegiatan eksplorasi bisa dilakukan dengan menunjuk badan Pemerintah seperti Badan Geologi, BUMN/BUMD dan swasta
- Ketiga, pemerintah sebaiknya membuka pintu kepada BUMN dan swasta yang memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk melakukan studi dan penelitian mandiri mengenai LTJ
- Keempat, pemerintah sebaiknya memberikan insentif kepada BUMN dan Swasta yang melakukan studi dan penelitian atas potensi LTJ, dengan ketentuan BUMN dan Swasta berkewajiban untuk melaporkan hasil studi dan penelitiannya ke pemerintah.
- Kelima, pemerintah mengintensifkan studi teknologi pengolahan dan pemanfaatan LTJ untuk industri strategis dan vital di dalam negeri. Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau lembaga penelitian lainnya dan universitas untuk melakukan riset dan penelitian untuk mengembangkan teknologi pengolahan dan pemurnian dalam negeri.
- Keenam, pemerintah perlu menyusun roadmap LTJ Indonesia yang berisi peta pengembangan LTJ. Dimulai dari identifikasi potensi LTJ, kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga hilirisasi LTJ ke skala industri dalam negeri.
Referensi:
https://industri.kontan.co.id/news/mgei-sambut-pengaturan-baru-logam-tanah-jarang-di-pp-minerba