
PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara yang mempunyai sumber daya alam melimpah, salah satunya dalam bidang pertambangan. Sumber daya pertambangan ini adalah jenis unrenewable resource atau sumber daya alam yang tidak terbarukan dan dianggap sebagai primadona di Indonesia yang dapat meningkatkan devisa negara. Jenis sumber daya alam pertambangan ini dibagi menjadi beberapa jenis, diantaranya adalah mineral logam, mineral non-logam, radioaktif, mineral batuan, dan batubara yang semuanya dimanfaatkan atau dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 33 ayat (3) dinyatakan bahwa : “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Rumusan konstitusi tersebut menunjukkan bahwa negara memiliki kedaulatan atas sumber daya alamnya, termasuk kekayaan mineral dan batubara, oleh karena itu investasi asing yang memiliki maksud untuk mengelola kekayaan alam tersebut harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh regulator (Victor, 2012:4). Namun dalam implementasinya negara acapkali dihadapkan dalam kondisi dilematis antara pemanfaatan optimal dengan kerugian lingkungan dan sosial, termasuk menyeimbangkan pertumbuhan dengan pemerataan. (Sutedi, 2012:103).
Oleh karena itu, pemerintah melalui Undang-undang Mineral dan Batubara nomor 4 Tahun 2009 menetapkan agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara mengalami proses nilai tambah dengan cara diolah terlebih dahulu didalam negeri sehingga konsentrasi suatu logam dapat menjadi tinggi sebelum diekspor. Dengan kata lain, peraturan ini mewajibkan pemilik usaha untuk membangun smelter, sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam hingga memenuhi standar. Diharapkan dengan pembangunan smelter ini akan meningkatkan investasi dalam negeri mengingat fasilitas smelter yang ada di Indonesia saat ini sangat terbatas. Peraturan ini ditetapkan melalui pertimbangan agar tercipta nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
PEMBAHASAN
Smelter berasal dari kata “smelting” yang merupakan proses penerapan panas pada bijih untuk mengekstraksi logam bijih dasar, atau dengan kata lain smelting ini adalah proses peleburan. Peleburan adalah proses reduksi bijih sehinga menjadi logam unsur yang dapat digunakan berbagai macam zat. Dalam industri pertambangan mineral logam, smelter merupakan bagian dari proses sebuah produksi dimana mineral yang ditambang dari alam biasanya masih tercampur dengan kotoran yaitu material bawaan yang tidak diinginkan. Sementara material bawaan tersebut harus dibersihkan, selain itu juga harus dimurnikan pada smelter.
Smelter itu sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak atau logam lainnya hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut telah meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian. Pemurnian logam sendiri erat kaitannya dengan ilmu metalurgi yang membagi proses atau metode pemurnian menjadi 3 , yaitu Pirometalurgi, Hidrometalurgi, dan Elektrometalurgi.
Pirometalurgi adalah proses ekstraksi menggunakan temperatur tinggi untuk kriteria mineral berkadar tinggi. Pirometalurgi digunakan beberapa perusahaan besar dalam memproduksi logam yang komersil, diantaranya nikel, timah, besi dan baja. Tahapan-tahapan dalam proses pirometalurgi yaitu pengeringan (penghilangan kandungan air dalam bijih), kalsinasi (penghilangan air kristal dalam bijih), peleburan dan pemurnian (peningkatan kadar suatu logam). Energi yang dibutuhkan untuk melakukan proses tersebut disediakan oleh reaksi eksotermik material, pembakaran dan dari panas listrik.
Hidrometalurgi adalah proses ekstraksi yang dilakukan pada temperatur yang relatif rendah dengan cara pelindian dengan media cairan untuk kriteria bijih mineral berkadar rendah. Tahapan proses hidrometalurgi yaitu pengeringan, reduksi, pelindihan (melarutkan satu atau lebih mineral tertentu dari suatu bijih, konsentrat atau produk metalurgi lainnya) dan pemurnian serta recovery.
Sedangkan Elektrometalurgi adalah proses ekstraksi yang melibatkan penerapan prinsip elektrokimia, baik pada temperatur rendah maupun pada temperatur tinggi. Prinsip kerja elektrometalurgi yaitu suatu elektrolisa dimana penggunaan energi listrik untuk mengendapkan suatu metal atau logam pada salah satu elektrodanya. Pekerjaan elektrolisa ini terdiri dari 2 tingkatan, yaitu : electrowinning ( proses elektrokimia yang digunakan untuk mereduksi kation logam ke permukaan katoda dari larutan air yang berasal dari proses pencucian kimia) dan electrorefining (memurnikan logam).
Untuk metode yang pada umumnya digunakan dalam smelter adalah metode Pirometalurgi menggunakan suhu tinggi dan energi tinggi untuk menghasilkan logam dengan kadar tinggi dengan cepat. Namun beberapa perusahaan lain seperti PT. Aneka Tambang juga menerapkan metode Hidrometalurgi untuk mengolah emas karena bijih yang akan dimurnikan umunya berkadar logam yang rendah.
Di Indonesia, jumlah fasilitas smelter untuk mengolah bijih masih tergolong sangat rendah. Perusahaan smelter yang sudah ada di Indonesia antara lain adalah PT. Krakatau Steel, PT. Krakatau POSCO, PT. Vale, PT. Timah, PT. IMIP, PT. Smelting Gresik, PT. Jatim Taman Steel, PT. Aneka Tambang, dan sebagainya. Teknologi yang digunakan di berbagai macam smelter juga bervariasi dan sangat banyak bahkan hingga saat ini masih dikembangkan untuk mendapatkan teknologi yang paling efisien. Teknologi-teknologi yang digunakan dalam smelter antara lain :
Lanjut di page selanjutnya…..